Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2026/PN Btm TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. ANGGER PRASTYO BIN BUDI ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 435/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 3603 /L.10.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGER PRASTYO BIN BUDI ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Jalan Engku Putri No.1 Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota

Telp. :  (0778) 461292 Fax. (0778) 461797 www.kejari-batam.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM-153/ Eoh.2 / Batam / 05/ 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                            : ANGGER PRASTYO BIN BUDI ABDUL RAHMAN

Nomor Identitas                          : 1807040112860002

Tempat Lahir                              : Metro

Umur/Tanggal Lahir                   : 39 Tahun/ 01 Desember 1986

Jenis Kelamin                              : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                           : Dusun I RT 002 RW 001 Kel. Adirejo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Prov. Lampung (Alamat KTP)

Agama                                         : Islam

Pekerjaan                                     : Wiraswasta

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                       :    30 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026

Penahanan                                           :    Rutan, tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026

Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan, tanggal 19 April 2026 s/d 28 Mei 2026

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                           :   Rutan, tanggal 26 Mei 2026 s/d 14 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa TERDAKWA ANGGER PRASTYO BIN BUDI ABDUL RAHMAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Bengkong Suwadebi Rt 002 Rw 015 Kel. Sadai Kec. Bengkong-Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib, saksi korban BAHARUDIN Bin MADE pergi beli air galon, kemudian saksi korban langsung pulang dan memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol. : BP 3507 P Tahun 2023 Warna Hitam an. BAHARUDIN dengan Nomor Rangka : MH1JM8226PK024625 dan Nomor Mesin : JM82E2024221 di dalam pagar kos yang beralamat Bengkong Suwadebi Rt 002 Rw 015 Kel. Sadai Kec. Bengkong-Kota Batam dengan saksi kunci stang. Kemudian saksi korban masuk ke dalam kamar dan saksi tidur.

Bahwa kemudian keesokan paginya hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 wib pada saat saksi korban ingin keluar sepeda motor yang terparkir di parkiran kos sudah tidak ada lagi pada tempatnya atau hilang.

Bahwa kemudian Saksi korban dipertemukan dengan Terdakwa oleh Polisi yang mana pada saat ditangkap, sepeda motor milik saksi korban ada di tangan Terdakwa dan hendak dijual.

Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol. : BP 3507 P Tahun 2023 Warna Hitam an. BAHARUDIN dengan Nomor Rangka : MH1JM8226PK024625 dan Nomor Mesin : JM82E2024221 adalah tanpa izin sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Korban adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

ATAU

KEDUA

------- Bahwa TERDAKWA ANGGER PRASTYO BIN BUDI ABDUL RAHMAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Daerah Kampung Aceh, Kec. Sungai Beduk Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap Orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa sedang berada di Kampung Aceh, kemudian sdr ALDI (DPO) mendatangi Terdakwa sambil membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol. : BP 3507 P Tahun 2023 Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JM8226PK024625 dan Nomor Mesin : JM82E2024221 milik Saksi Korban BAHARUDIN Bin MADE dan meminta Terdakwa untuk ikut bersama nya ke daerah Batu Aji untuk menemani sdr ALDI (DPO) menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol. : BP 3507 P Tahun 2023 Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JM8226PK024625 dan Nomor Mesin : JM82E2024221 tersebut dengan menjanjikan apabila sepeda motor tersebut berhsil terjual Terdakwa akan di berikan uang senilai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa dan sdr ALDI (DPO) pergi ke daerah Batu Aji, sesampainya disana Terdakwa dan barang bukti langsung di amankan pihak kepolisian, dimana pada saat itu sdr ALDI (DPO) berhasil melarikan dan Terdakwa di bawa ke polsek sungai beduk beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol. : BP 3507 P Tahun 2023 Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JM8226PK024625 dan Nomor Mesin : JM82E2024221 merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Sdr. ALDI (DPO) karena Terdakwa melihat stang dari sepeda motor tersebut sudah dipatahkan dan Sdr. ALDI (DPO) menyambung kabel tambahan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Selain itu tidak ada surat tanda kepemilikan atas sepeda motor tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Batam, 26 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya